Karena menurut PP No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, aturan sanksi administratifnya sudah sangat jelas.
Pada pasal 195 ayat (h) disebutkan sanksi, bahwa bangunan tanpa izin, termasuk dalam ruang laut, dapat dirobohkan untuk kemudian lingkungannya dapat dipulihkan kembali.
Mulyanto menyebut keberadaan pagar laut ilegal tanpa diketahui siapa pemiliknya itu merupakan tamparan keras bagi Pemerintah.
Baca Juga: Dari A sampai Z Gebrakan 100 Hari Kerja PP PBSI Era Fadil Imran, Apa saja?
Saat jumlah menteri, wakil menteri dan pejabat negara ditambah, justru tidak ada satupun instansi pemerintah yang tahu siapa yang membangun pagar laut tanpa izin sepanjang 30 kilometer itu.***
Artikel Terkait
Viral Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km di Tangerang, Ini Penjelasan DKP Banten dan Ahli Pesisir
Pembangunan Dihentikan, Dalang Pagar Laut di Tangerang Masih Misterius
Klaim JRN soal Pagar Laut Buat Pemecah Ombak Sangat Memalukan
Heboh Lagi Penemuan Pagar Laut dari Bambu di Perairan Bekasi, Sudah Menyerupai Tanggul Raksasa
20 Januari 2025, Indonesia Resmi Buka Pintu Perdagangan Karbon Luar Negeri