KONTEKS.CO.ID - Bank Indonesia (BI) menegaskan tekanan inflasi tetap rendah dan terkendali.
Hal itu sekaligus mendorong perbankan untuk mempercepat penyaluran kredit guna mendukung pertumbuhan ekonomi.
Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) Agustus 2025 tercatat 2,31% (yoy), berada dalam sasaran 2,5±1%.
Baca Juga: TelkoMedika Raih 2 Penghargaan TOP GRC Awards tahun 2025
Inflasi inti turun menjadi 2,17% (yoy) seiring kapasitas ekonomi yang masih longgar, imported inflation yang rendah, dan konsistensi kebijakan moneter BI.
Sementara, inflasi administered prices (AP) hanya 1,00% (yoy), meski inflasi kelompok volatile food (VF) naik menjadi 4,47% akibat kenaikan harga beras pascapanen raya.
"Dengan kondisi inflasi yang terjaga, BI melihat ruang lebih besar untuk mendorong penyaluran kredit agar pertumbuhan ekonomi bisa lebih kuat,” begitu petikan pernyataan dari Dewan Gubernur BI dalam rilis pada Rabu 17 September 2025.
Baca Juga: Sarah Sadiqa Jadi Kepala LKPP, Pemerintah Tegaskan Komitmen Reformasi Pengadaan
Namun, penyaluran kredit perbankan hingga Agustus 2025 dinilai masih belum optimal.
Kredit tumbuh 7,56% (yoy), meningkat dibanding Juli, tetapi masih di bawah kapasitas.
Rendahnya penyaluran dipengaruhi sikap wait and see pelaku usaha, masih tingginya suku bunga kredit, serta tingginya rasio undisbursed loan yang mencapai Rp2.372,11 triliun atau 22,71% dari plafon kredit.
Bank Indonesia menilai perlu percepatan penurunan suku bunga deposito dan kredit.
Hal itu agar insentif likuiditas yang telah diberikan melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dapat segera tersalurkan ke sektor-sektor produktif.
Artikel Terkait
Puan Maharani Setuju Kebijakan LPG 3 Kg Pakai NIK, Tegaskan DPR Wajib Kawal Penyaluran hingga ke Rakyat Kecil
Kejagung Tangkap Buronan Perkara Tindak Pidana Perbankan Denda Rp10 Miliar
Kejagung Cecar 2 Orang dari LPEI Soal Kredit Sindikasi Sritex
Terobosan Baru! Layanan Kredit Mikro BRI Terintegrasi dengan Data Dukcapil
Gebrakan Purbaya Gelontrorkan Rp200 Triliun ke Perbankan Langgar Konstitusi dan 3 UU