KONTEKS.CO.ID – Aksi demo ojol yang digelar hari ini, Rabu 17 September 2025, di depan Gedung DPR berbuah manis bagi kocek mereka.
Perwakilan massa aksi demo ojol atau ojek online yang bertemu dengan sejumlah anggota DPR mengungkap hasil pertemuannya.
Disebutkan adanya rencana Presiden Prabowo Subianto akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan ataupun Kepastian Hukum bagi Ojek Online.
Baca Juga: FIFA Bakal Sikapi Posisi Erick Thohir Sebagai Ketum PSSI
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan, perwakilan ojol bertemu langsung dengan Wakil Ketua DPR Saan Mustofa dan Cucun Syamsu Rizal. Mereka juga ditemui Ketua Komisi V DPR Lasarus.
Dihadapan para wakil rakyat, para ojol mengungkapkan seluruh tuntutannya. "Pertama tentang RUU Transportasi Online. Nah, itu diakomodir oleh DPR, dalam hal ini Komisi V. Untuk mengisi kekosongan atau namanya rancangan undang-undang ini kan butuh waktu lama. Presiden telah mengambil alih melalui draf perpres," ungkap Igun kepada wartawan di depan Gedung DPR, Rabu 17 September 2025.
Ke depannya, perpres bisa mengatur soal potongan tarif sesuai tuntutan driver ojol saat ini. Perwakilan ojol mengklaim tuntutan itu akan disetujui.
"Biaya potongan aplikasi atau aplikator alias bagi hasil sudah disetujui oleh DPR maupun pemerintah dan negara, bahwa untuk ojek online sebesar 90 persen dan untuk perusahaan aplikasi maksimal 10 persen. Ini akan diatur dalam perpres, sehingga peraturan-peraturan yang ada di luar itu akan gugur," paparnya.
Baca Juga: BI Perkuat Bauran Kebijakan, Fokus Operasi Moneter Pro-Market dan Pendalaman Pasar
Lebih lanjut Igun menyampaikan, rencana perpres akan diterbitkan merupakan kemenangan bagi para pengemudi ojol. Kaarena mereka sudah memperjuangkannya sejak lama.
"Bagi kami (para ojol), ini merupakan kemenangan. Bahwa aplikator mendapatkan bagi hasil 10 persen, pengemudi online 90 persen," tambahnya.
Bukan hanya bagi hasil, Igun menambahkan, regulasi tarif antarbarang dan makanan juga masuk dalam rencana perpres. Mengenai tuntutan soal perusahaan aplikasi mengambil 5% dari ojol juga bakal dipenuhi.
"Tuntutan mengenai audit investigatif bagi perusahaan aplikasi yang mengambil 5 persen dari para pengemudi ojek online, itu akan segera dilakukan. Kami minta kepada pimpinan-pimpinan DPR, juga audit potongan yang lebih dari 20 persen yang selama ini dari 2020 sudah diambil oleh perusahaan aplikator," keluhnya.
Baca Juga: Inilah Profil Lengkap Angga Raka Prabowo yang Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
Artikel Terkait
Ribuan Ojol Bakal Gelar Demo di Jakarta Besok, Bawa 7 Tuntutan di Istana Hingga Gedung DPR
Ojol Demo 17 September 2025! Aplikasi Dimatikan, Tuntut Keadilan Hingga Copot Menhub
Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol hingga Kurir, Ini Rincian JKK dan JKM
Demo 17 September 2025: Ribuan Ojol Geruduk Jakarta, Ini Jadwal, Lokasi, dan 7 Tuntutan Utama
Hindari Gedung DPR dan Monas, Kapolres Jakpus Turunkan 6.118 Personel Gabungan Amankan Aksi Ojol Demo 17 September 2025