• Senin, 22 Desember 2025

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Lindungi Investasi Kripto

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:06 WIB
OJK resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia (Dok. Perhimpunan Bank Nasional)
OJK resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia (Dok. Perhimpunan Bank Nasional)


KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Dalam aturan tersebut terdapat perlindungan pada investasi kripto yang kini sedang berkembang.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, pedoman ini dibuat untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara perdagangan aset digital tentang pentingnya keamanan siber.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur, Demo Puluhan Ribu Warga Masih Panas

Dikatakan Hasan, keamanan siber yang kuat akan menjaga integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset digital yang semakin dinamis.

"Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis," ujarnya dalam keterangan resminya, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Disebutkan, pedoman tersebut dirancang sebagai living document yang bisa terus diperbarui sesuai perkembangan teknologi.

Baca Juga: PFN Siapkan 'Pelangi di Mars', Film Animasi Robot-Manusia dengan Teknologi XR yang Siap Guncang Bioskop 2026

Dengan pendekatan yang mengusung prinsip secure by design dan resilience by architecture untuk membangun sistem keamanan yang adaptif dan berkelanjutan.

Selain melindungi konsumen, kata Hasan, panduan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing industri aset digital Indonesia di kancah global.

Adapun, ada lima poin utama dalam pedoman ini. Pertama, penerapan prinsip zero trust yang menghapus kepercayaan implisit di dalam jaringan.

Setiap akses sistem harus melalui autentikasi berlapis dan pengelolaan perangkat yang ketat.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Wuling Air ev, Hatchback Listrik 4 Kursi untuk Mobilitas di Perkotaan

"Kedua, penerapan manajemen risiko siber berbasis standar nasional dan internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST. Langkah ini berguna untuk mengukur tingkat kematangan keamanan siber setiap penyelenggara," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X