• Minggu, 21 Desember 2025

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Lindungi Investasi Kripto

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:06 WIB
OJK resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia (Dok. Perhimpunan Bank Nasional)
OJK resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia (Dok. Perhimpunan Bank Nasional)

Ketiga, perlindungan data dan wallet dengan menggunakan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen, serta enkripsi end-to-end sesuai standar industri.

Kemudian, penyusunan rencana tanggap insiden (Incident Response Plan), agar pemulihan dapat dilakukan dengan cepat dan koordinasi berjalan efektif.

Baca Juga: Polemik Batalyon Teritorial Pembangunan, DPR Ingatkan TNI Fokus pada Pertahanan Negara

Semua insiden, kata dia, wajib dilaporkan secara terintegrasi kepada OJK dan pemangku kepentingan.

"(Terakhir) peningkatan kompetensi teknis melalui pelatihan, sertifikasi profesional seperti CISA, CISSP, CISM, hingga simulasi insiden guna meningkatkan kesiapan operasional," pungkasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X