Di antaranya untuk tindak kejahatan seperti jual beli rekening, pencucian uang, transaksi narkotika, korupsi, peretasan, hingga judi daring.***
Di antaranya untuk tindak kejahatan seperti jual beli rekening, pencucian uang, transaksi narkotika, korupsi, peretasan, hingga judi daring.***
Artikel Terkait
PPATK: Blokir Rekening Dormant demi Melindungi Hak Nasabah
Deposit Judi Online Anjlok Usai PPATK Bekukan Rekening Dormant, Dari Rp5 T Jadi Rp1 T
Didik Rachbini: Tak Ada UU Rekening Dormant 3 Bulan Harus Diblokir
kebijakan Blokir Rekening Dormant, Ekonom Nilai Ketua PPATK Layak Diganti
Soal Rekening Dormant, OJK Bakal Lakukan Langkah untuk Pastikan Stabilitas Keuangan Terjaga