Beleid itu menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2026.
PMK 32/2025 menyebutkan, tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 Ayat 1.
Sementara diberitakan sebelumnya, pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni hingga Juli 2025.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Optimistis Puncak Haji 2025 Sukses, Persoalan Mulai Terurai
Keputusan itu batal karena proses penganggaran yang dinilai tidak dapat selesai tepat waktu.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, proses administrasi dan pengesahan anggaran untuk program ini memerlukan waktu lebih lama dari yang diperkirakan.
“Kami sudah menggelar rapat antarmenter dan realisasi anggaran ternyata lebih lambat,” kata Menkeu Sri Mulyani, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
“Anggaran lebih lambat karena target pelaksanaannya Juni dan Juli, sehingga diskon listrik tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani.
Diskon listrik tersebut sebelumnya dirancang sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi jangka pendek untuk menjaga daya beli masyarakat.***
Artikel Terkait
IHSG Ambruk di Awal Pekan, Saham Ini Justru Melejit Tajam
BEI Dinilai Tambah Beban Pasar Lewat Usulan Tiga Sesi Perdagangan
Neraca Perdagangan Indonesia Mengalami Surplus 5 Tahun Berturut-turut, Terbanyak dari 3 Negara Ini
Singapura Impor Energi Bersih dari Indonesia, Lewat Kabel Bawah Laut di Riau
Walah, Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50 Persen, ini Alasannya!