KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan untuk membatalkan kebijakan tarif impor luas yang diberlakukan Presiden Donald Trump.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Trump telah melampaui batas kewenangan yang diatur oleh hukum, ketika menetapkan bea masuk secara besar-besaran kepada negara-negara mitra dagang.
Dalam keputusan yang diumumkan pada Rabu siang waktu setempat, majelis hakim menegaskan Konstitusi Amerika Serikat memberikan hak eksklusif kepada Kongres untuk menetapkan kebijakan perdagangan internasional.
Oleh karena itu, presiden tidak dapat menggunakan deklarasi darurat nasional sebagai dasar hukum untuk memberlakukan tarif impor secara menyeluruh.
Baca Juga: Elon Musk Tinggalkan Jabatannya di Gedung Putih, Putus Hubungan dengan Trump?
Putusan tersebut menetapkan pembatalan permanen terhadap seluruh kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Trump sejak awal masa jabatannya.
Selain itu juga memerintahkan pemerintah untuk menyusun kebijakan baru yang sesuai dalam waktu 10 hari.
Kebijakan tarif yang dibatalkan termasuk langkah-langkah yang diberlakukan terhadap hampir semua negara mitra dagang Amerika Serikat bulan lalu, serta tarif sebelumnya terhadap Kanada, Meksiko, dan China.
Menanggapi putusan ini, pihak pemerintahan Trump telah mengajukan banding.
Diketahui, pada April lalu Trump sempat menerapkan tarif “resiprokal” terhadap negara-negara yang mengalami surplus perdagangan dengan AS, serta tarif umum sebesar 10 persen.
Namun, pelaksanaan tarif resiprokal itu kemudian ditangguhkan selama 90 hari.
Baca Juga: Furnitur Indonesia Tumbuh Pesat Awal 2025, Terancam Hancur oleh Tarif AS
Sebelumnya, pada Februari, Trump juga menetapkan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan China dengan dalih sebagai upaya menanggulangi imigrasi ilegal dan penyelundupan narkoba di perbatasan.
Artikel Terkait
Aturan Terbaru Presiden AS Donald Trump, Wartawan di Pentagon Akan Dikawal
Pukul Trump, RI dan China Sepakat Tinggalkan Dolar AS, Maksimalkan Rupiah-Yuan untuk Transaksi