• Senin, 22 Desember 2025

Trump Lakukan Pengetatan Imigrasi di AS, Wamenlu Minta WNI Selalu Bawa Identitas Diri

Photo Author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 22:30 WIB
Wamenlu Imbau WNI Selalu Bawa Identitas imbas pengetatan imigrasi AS (instagram.com/@realdonaldtrump)
Wamenlu Imbau WNI Selalu Bawa Identitas imbas pengetatan imigrasi AS (instagram.com/@realdonaldtrump)

KONTEKS.CO.ID - Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Amerika Serikat untuk selalu membawa identitas diri saat bepergian. Hal ini merupakan imbas pengetatan kebijakan imigrasi dari Presiden Donald Trump.

Pria yang akrab disapa Tata itu mengatakan kebijakan Trump ditujukan untuk seluruh warga negara asing di Amerika Serikat, bukan hanya WNI.

"Berbagai langkah antisipasi sudah dilakukan termasuk terus mengimbau para WNI di Amerika Serikat untuk selalu membawa kartu identitas," ucap Tata dalam konferensi pers capaian pelayanan dan pelindungan WNI tahun 2024 di Gedung Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2025.

Baca Juga: Hakim AS Izinkan Donald Trump Laksanakan Program Pensiun Dini Pegawai Federal

Dia lalu berujar, "Jadi apabila ada razia, mereka bisa selalu menyampaikan status mereka apakah ilegal atau tidak."

Tata lalu menegaskan jika ada WNI yang diketahui terkena razia dengan status ilegal, Perwakilan RI di AS akan meminta akses kekonsuleran sesegera mungkin untuk membantu mereka.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan ada dua WNI yang ditahan otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan di New York.

Baca Juga: Ledakan Dahsyat Gas Hancurkan Lantai Mal di Taiwan, Sedikitnya 5 Orang Tewas

WNI berinisial TRN ditangkap pada 29 Januari 2025 di Atlanta dan warga RI berinisial BK ditangkap di New York pada 28 Januari 2025. Mereka, lanjut Judha, sudah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009.

"Kemudian yang bersangkutan mengajukan asylum (suaka), tapi ditolak," ujar dia.

Menurut Judha, Konsulat Jenderal RI di Houston telah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan dan dipastikan sang WNI dalam kondisi sehat. Ia juga sudah mendapatkan akses kekonsuleran.

Baca Juga: BSI Resmi Jadi Bank Bulion Pertama di Indonesia, Bisnis Emas Melonjak

Di periode kedua menjadi Presiden AS, Trump menerapkan kebijakan imigrasi secara ketat.

Beberapa di antaranya memperluas hukuman mati bagi criminal dan imigran, mengusir imigran gelap, dan menangguhkan kedatangan para pencari suaka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X