KONTEKS.CO.ID - Arsip warisan Perpustakaan Umum Raja Abdulaziz menyimpan lebih dari 185 manuskrip langka yang berkaitan dengan tafsir Al-Qur’an.
Selain itu, ada ratusan manuskrip lain yang membahas ilmu-ilmu Al-Qur’an, termasuk tata bahasa, analisis linguistik, serta penjelasan ayat, menjadikannya salah satu pusat rujukan literatur Islam paling kaya.
Manuskrip-manuskrip tersebut diklasifikasikan dalam empat bidang utama, yaitu tafsir (exegesis), qira’at dan tajwid, ulum Al-Qur’an, serta manuskrip mushaf Al-Qur’an.
Baca Juga: OJK: Kerja Sama Upbit dan ICEx Bisa Dorong Standar Baru Pasar Kripto Nasional
Klasifikasi ini memudahkan peneliti dan akademisi untuk mengakses dokumen sesuai bidang kajian mereka.
Di bidang tafsir, perpustakaan menyimpan sejumlah karya monumental seperti Lubab Al-Ta’wil fi Ma’ani Al-Tanzil, Al-Taysir fi Al-Tafsir karya Umar Al-Nasafi, dan Hall Al-Ishkalat fi Fahm Ba’d Al-Ayat.
Karya monumental itu berasal dari abad ke-12 Hijriah atau abad ke-17 Masehi.
Baca Juga: Upbit Gandeng ICEx untuk Perkuat Infrastruktur Aset Digital Indonesia
Koleksi penting lainnya termasuk Al-Bahr Al-Madid fi Tafsir Al-Qur’an Al-Majid karya Ahmad ibn Ajibah dan Ma’alim Al-Tanzil karya Al-Baghawi.
Selain itu, karya klasik lain seperti Tafsir Al-Jalalayn, Al-Durr Al-Masoon fi ‘Ulum Al-Kitab Al-Maknun, Al-Durr Al-Manthur fi Al-Tafsir bil-Ma’thur, dan Al-Jawahir Al-Hisan fi Tafsir Al-Qur’an juga menjadi bagian dari koleksi perpustakaan.
Banyak di antaranya merupakan manuskrip khusus yang membahas aspek linguistik dan gramatikal Al-Qur’an.
Perpustakaan Umum Raja Abdulaziz menegaskan komitmennya untuk terus menampilkan koleksi manuskrip, dokumen, foto, koin, dan artefak langka yang dimiliki.
Upaya ini dilakukan untuk membuka peluang penelitian baru, memperluas keterlibatan publik dengan warisan budaya Islam.
Artikel Terkait
Keistimewaan Malam Lailatul Qadar dalam Al-Qur'an
Ini Empat Tafsir Politik di Balik Penghapusan Siluet Jokowi dan Perubahan Logo Projo
Heboh Video Viral Perempuan Muda Tanpa Busana Ludahi Al-Qur'an dan Ucapkan Kata Tak Pantas
Dinilai Salah Tafsir, Kuasa Hukum Minta Kasus Pandji Diselesaikan Restoratif: Jangan Pidanakan Berdasar Potongan Video!