• Sabtu, 18 April 2026

China Jatuhkan Hukuman Mati 11 Gembong Penipuan Online Berbasis di Myanmar

Photo Author
Ari DP, Konteks.co.id
- Jumat, 30 Januari 2026 | 12:30 WIB
Para terpidana mati yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan China. (CCTV)
Para terpidana mati yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan China. (CCTV)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah China mengeksekusi 11 pelaku kejahatan yang terlibat dalam sindikat penipuan telekomunikasi lintas negara serta kasus pembunuhan berencana yang berbasis di Myanmar.

Tindakan ini menandai langkah tegas Beijing dalam menghancurkan jaringan kriminal terorganisasi yang beroperasi lintas yurisdiksi.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, menegaskan Beijing terus memperdalam kerja sama dengan Myanmar dan beberapa negara lain.

Baca Juga: Purbaya Bongkar Ulang Bea Cukai: 22 Pejabat Eselon II Dilantik: Ajang Bersih-Bersih Kebocoran Fiskal

Kerja sama itu untuk menumpas penipuan telekomunikasi dan berbagai kejahatan siber.

Kolaborasi tersebut, menurutnya, penting untuk menekan praktik judi online, melindungi warga, serta menjaga keamanan kawasan.

Guo menambahkan bahwa kerja sama internasional akan terus diperluas sampai jaringan penipuan dan perjudian daring bisa diberantas tuntas.

Baca Juga: Muara Angke Mengkhawatirkan, Dermaga Kapasitas 1.000 Kapal Disesaki 2.564

Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Beijing, Kamis, kemarin.

Hukuman mati bagi 11 terdakwa ditetapkan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Wenzhou di Provinsi Zhejiang pada 29 September 2025.

Mereka termasuk para pemimpin klan kriminal keluarga Ming, seperti Ming Guoping dan Ming Zhenzhen.

Baca Juga: Chiki Fawzi Dicoret Mendadak dari Petugas Haji 2026, Sedih tapi Ikhlas: Katanya Ada Arahan Atasan

Sejumlah anggota jaringan lainnya di antaranya Zhou Weichang, Wu Hongming, Wu Senlong, dan Fu Yubin, juga dijatuhi hukuman serupa setelah dinyatakan berperan aktif dalam operasi kelompok tersebut.

Pengadilan menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan rangkaian kejahatan berat: pembunuhan berencana, penyiksaan, penahanan paksa, penipuan telekomunikasi, hingga pengelolaan kasino ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Paus Leo XIV Merespons Serangan Terbaru Trump

Kamis, 16 April 2026 | 09:25 WIB
X