• Minggu, 21 Desember 2025

Disidang Kasus Korupsi, PM Israel Netanyahu Minta Pengampunan

Photo Author
- Minggu, 30 November 2025 | 23:57 WIB
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu  (Foto: Anadolu Ajansi/AA)
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu (Foto: Anadolu Ajansi/AA)

KONTEKS.CO.ID - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu secara resmi meminta pengampunan dalam persidangan korupsinya yang telah berlangsung lama.

Anehnya, ia meminta pengampunan tapi tidak mengakui perbuatan rasuahnya. Melainkann, dengan alasan hal itu demi "kepentingan publik".

Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Isaac Herzog, Netanyahu menulis bahwa persidangannya telah menjadi titik fokus kontroversi sengit.

Baca Juga: Mahalini Comeback Setelah 9 Bulan: Koma Live in Concert Siap Mengguncang Indonesia–Malaysia!

Karenanya ia memikul tanggung jawab publik yang lebih luas dan lebih besar, dengan pemahaman tentang konsekuensi keseluruhan dari peristiwa ini.

Netanyahu mengatakan membuktikan ketidakbersalahannya dalam persidangan yang sedang berlangsung adalah kepentingan pribadinya.

Hanya "kepentingan publik menentukan sebaliknya". Menurut CNN, Surat itu diserahkan pada hari Kamis lalu dan dipublikasikan pada hari Minggu, 30 November 2025.

Sebagai Kepala Negara Israel, Herzog memiliki mandat tunggal untuk mengeluarkan pengampunan.

Baca Juga: Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Kejati Sumut Diminta Usut Dugaan Nepotisme

Kantornya mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima permintaan tersebut. Dan Herzog akan mempertimbangkannya dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab.

Dalam surat satu halaman tersebut, Netanyahu tidak mencantumkan pengakuan bersalah atau membuat komitmen apa pun tentang masa depan politiknya.

Ia telah berulang kali menyatakan ketidakbersalahannya atas tuduhan penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan.

Permohonan pengampunan resmi ini merupakan pembalikan bagi pemimpin Israel yang telah lama berkuasa, yang mengatakan bahwa dakwaan akan runtuh dan ia akan membuktikan ketidakbersalahannya di pengadilan.

Baca Juga: Aturan Baru ITB 2026: TKA Kini Jadi Syarat Wajib Seleksi SNBP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X