• Minggu, 21 Desember 2025

Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Kejati Sumut Diminta Usut Dugaan Nepotisme

Photo Author
- Minggu, 30 November 2025 | 23:42 WIB
Tersangka Irwan Perangin-angin. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejati Sumut)
Tersangka Irwan Perangin-angin. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejati Sumut)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih mendalami pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

"Keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, sampai saat ini tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan," kata Arif Khadarman, Kasi Penyidikan Kejati Sumut dilansir pada Minggu, 30 November 2025.
 
Kejati Sumut telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Terakhir, menetapkan Direktur PTPN II Tahun 2020–2023, Irwan Perangin-angin (IP).
 
 
Penyidik Kejati Sumut menahan tersangka Irwan selama 20 hari di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan pada Jumat, 7 November 2025 untuk kepentingan penyidikan.
 
Perbuatan tersangka Irwan, yakni menginbrengkan aset berupa lahan HGU kepada PT NDP, kemudian lahan tersebut dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemerintah Cq Menteri Keuangan.
 
"Perbuatan tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB," ujarnya.
 
 
Kejati Sumut menyangka Irwan  melangar Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi tersebut menucul dugaan bahwa Irwan menjadikan kedua anaknya sebagai pegawai di PTPN 4 Regional 2 Medan dan di PTPN 1 Regional 2 Jawa Barat (Jabar).
 
Dia diduga memasukkan kedua anaknya bukan melalui jalur seleksi umum, tetapi melalui tes internal karyawan pimpinan/staf dengan sebelumnya memasukkan mereka sebagai karyawan biasa.
 
 
Bukan hanya itu, salah satu anak Irwan juga dikabarkan menjadi karyawan biasa di kantor Sub Holding PTPN 4 Palm Co di Jakarta.
 
Irwan juga diduga meloloskan keponakan dari istrinya bekerja di PTPN 1 Region 1 Medan dengan cara yang sama.
 
Sumber di PTPN 1 dilansir Bernas, menyebut bahwa modus tersebut digunakan untuk meloloskan keluarga yang bersangkutan.
 
 
Cara tersebut tentunya bertentangan dengan komitmen BUMN tanpa nepotisme yang tengah digencarkan Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria.
 
Direktur Eksekutif Center Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai tindakan tersangka Irwan Perangin-Angin merupakan nepotisme.
 
Ia menegaskan, penyidik harus mengusutnya secara tuntas karena praktik tersebut bukan hanya merusak tata kelola BUMN, tetapi juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Konteks masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X