• Minggu, 21 Desember 2025

Nicolas Sarkozy Dipenjara, Kasus Pendanaan Libya Bawa Mantan Presiden ke Jeruji

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 10:03 WIB
Nicolas Sarkozy jalani hukuman lima tahun penjara. (Instagram @nicolassarkoz)
Nicolas Sarkozy jalani hukuman lima tahun penjara. (Instagram @nicolassarkoz)

KONTEKS.CO.IDMantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy akhirnya resmi mendekam di balik jeruji besi.

Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan konspirasi kriminal terkait pendanaan ilegal dari Libya untuk kampanye presidennya pada 2007.

Nicolas Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa 21 Oktober 2025, dan menjadi mantan presiden pertama dalam sejarah Prancis yang benar-benar dipenjara.

Stasiun televisi BFM TV melaporkan, lebih dari seratus pendukung berkumpul di sekitar kediamannya sebelum keberangkatannya.

Baca Juga: Radang Paru-Paru Akut Jadi Alasan Hakim Kabulkan Pemindahan Anak Riza Chalid?

Pengacara Sarkozy, Christophe Ingrain, menyampaikan bahwa pihaknya segera mengajukan permohonan pembebasan.

“Kami akan mengajukannya secepat mungkin,” ujar Ingrain, seraya menambahkan bahwa kliennya mungkin akan menjalani masa tahanan selama tiga minggu hingga satu bulan sebelum pengadilan banding memutuskan.

Sebelum meninggalkan rumah, Sarkozy menuliskan pesan emosional di platform X.

Ia menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan dan menyebut kasus yang menjeratnya sebagai “skandal peradilan”. “Saya akan terus mengecam skandal peradilan ini. Ini adalah ujian berat selama lebih dari sepuluh tahun,” tulisnya.

Baca Juga: Radang Paru-Paru Akut Jadi Alasan Hakim Kabulkan Pemindahan Anak Riza Chalid?

Konspirasi Pendanaan Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dengan Libya

Sarkozy menolak anggapan bahwa dirinya menerima dana kampanye ilegal. Ia bahkan menyebut tuduhan tersebut sebagai bentuk “balas dendam politik”.

“Saya tidak ragu, kebenaran akan menang. Namun, betapa mahal harga yang harus dibayar,” tambahnya.

Pengadilan sebelumnya memvonis Sarkozy bersalah atas konspirasi kriminal, namun membebaskannya dari dakwaan korupsi pasif dan pendanaan ilegal lainnya.

Nicolas Sarkozy menjabat sebagai Presiden Prancis dari 2007 hingga 2012, dan kini menjadi simbol kontroversi atas hukum dan kekuasaan di negaranya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X