KONTEKS.CO.ID – Keputusan Uni Eropa menunda kembali penerapan regulasi anti-deforestasi menuai kritik keras dari kelompok lingkungan.
Aturan yang dikenal sebagai European Union Deforestation Regulation (EUDR) itu sedianya akan melarang impor produk yang terkait deforestasi mulai akhir 2025.
Namun, bulan lalu, Komisi Eropa menyatakan akan meminta penundaan tambahan selama satu tahun.
Regulasi ini sebelumnya disambut positif kelompok lingkungan karena dianggap langkah tegas dalam memutus rantai perdagangan produk yang berasal dari perusakan hutan.
Namun, penundaan tersebut justru dikecam karena dinilai membuka peluang bagi praktik deforestasi terus berlanjut.
“Laporan ini menunjukkan mengapa EUDR sangat mendesak diterapkan di sektor kayu Eropa,” begitu pernyataan dari LSM Earthsight dan Auriga Nusantara, dalam keterangan bersama.
Baca Juga: Segini Rata-Rata Produktivitas Jagung Nasional, Peluang Ekspor Makin Terbuka
“Itu supaya pembeli dapat yakin asal-usul kayu mereka, menghentikan aliran kayu hasil deforestasi ke Eropa, dan mengakhiri keterlibatan Eropa dalam perusakan hutan tropis.”
Kedua lembaga tersebut menilai penundaan penerapan aturan itu justru akan memperparah situasi.
Sebab, belum ada sistem transparansi yang mampu menelusuri asal-usul kayu secara menyeluruh.
Baca Juga: Mimpi Prabowo Tiga Tahun Lagi Indonesia Punya Mobil Nasional
Sementara, Komisi Eropa berdalih bahwa infrastruktur logistik untuk penerapan aturan tersebut belum siap.
Penundaan ini disesalkan banyak pihak karena dikhawatirkan menunda langkah konkret dalam mencegah masuknya kayu hasil deforestasi ke pasar Eropa.***
Artikel Terkait
Eks Pemain Sirkus OCI, Ngadu ke DPR: Kalau Salah, Kami Ditonjok, Disambit Pakai Sandal Kayu Pak Jansen
Jepang Tingkatkan Impor Biomassa Indonesia, Komitmen Rp1 Triliun untuk Cangkang Sawit dan Serbuk Kayu
Wow, Nilai Ekspor Produk Kayu Indonesia Mencapai Rp53 Triliun hingga Maret 2025
Menang Gugatan di WTO, Peluang Ekspor Baja Nirkarat Indonesia ke Uni Eropa Tambah Besar
Indonesia Tunggu Uni Eropa Laksanakan Putusan WTO soal Bea Imbalan Baja Nirkarat
Kayu Hasil Deforestasi Pulau Kalimantan Diekspor ke Eropa, Dua LSM Serukan Perlawanan