KONTEKS.CO.ID – Menteri Perdagangan atau Mendag Budi Santoso menyebut kemenangan Indonesia dalam sidang gugatan WTO atas Uni Eropa menjadi momen penting bagi keberlanjutan ekspor baja nirkarat ke pasar global.
“Kemenangan ini menegaskan tuduhan Uni Eropa tidak berdasar. Kami mendesak agar bea masuk imbalan segera dicabut, sesuai rekomendasi WTO,” kata Budi Santoso di Jakarta, Jumat 3 Oktober 2025.
Sejak November 2021, Uni Eropa menerapkan tarif antidumping 10,2–20,2 persen terhadap baja nirkarat Indonesia.
Baca Juga: AS Roma Gagal Manfaatkan Tiga Penalti, Gasperini Tetap Ambil Hal Positif
Kebijakan itu direvisi lewat Regulasi Uni Eropa 2022/433 yang berlaku mulai Maret 2022.
Dalam revisi itu dimuat tarif antidumping sebesar 9,3–20,2 persen dan tambahan bea masuk imbalan hingga 21,4 persen.
Indonesia pun menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada Februari 2023.
Baca Juga: Indonesia Menang Gugatan Lagi atas Uni Eropa di WTO, Kali Ini soal Baja Nirkarat
Menurut Budi, kemenangan WTO kini memberi peluang ekspor baja nirkarat Indonesia lebih besar lagi untuk menembus pasar Eropa.
“Kami akan terus memantau pelaksanaan putusan ini agar akses pasar benar-benar terjamin,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Trump Gandakan Tarif Impor Baja dan Aluminium Jadi 50 Persen, Janji Lindungi Industri Dalam Negeri
WTO Resmi Hantam Subsidi Perikanan Ilegal, Duit Haram USD22 Miliar Jadi Biang Kerok Laut Sekarat
Uni Eropa Banding Putusan WTO Soal Sengketa Biodiesel dengan Indonesia
Gaprindo Ungkap Industri Rokok Indonesia Sekarang Bergeser ke Arah Ekspor, Ini Alasannya
Nilai Ekspor Rokok Indonesia Tembus Rp31,6 Triliun, Jadi Penopang Industri