KONTEKS.CO.ID – Indonesia memenangkan sengketa dengan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait perdagangan baja nirkarat.
Baja Nirkarat adalah baja yang mengandung nikel atau kromium yang permukaannya tidak menjadi kusam setelah dibiarkan di udara
Panel WTO menyatakan sebagian besar kebijakan Uni Eropa mengenai bea masuk imbalan tidak sesuai dengan aturan internasional.
Baca Juga: Puan Maharani: Program MBG Sangat Baik untuk anak Indonesia
Putusan tersebut tercantum dalam laporan Panel WTO untuk kasus DS616: European Union – Countervailing and Anti-Dumping Duties on Cold-Rolled Stainless Steel Products from Indonesia.
Putusan itu dirilis pada Kamis 2 Oktober 2025.
Panel menilai kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku baja nirkarat berada di bawah nilai pasar wajar.
Fasilitas pembebasan bea masuk di kawasan berikat juga tidak bisa dikategorikan sebagai subsidi ilegal.
Selain itu, dukungan keuangan dari perusahaan maupun lembaga keuangan China kepada industri baja nirkarat Indonesia dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai subsidi transnasional yang dilarang WTO.
Belum lama ini Indonesia juga memenangi gugatan atas Uni Eropa di WTO.
Baca Juga: Song Kang Comeback Usai Wamil, Gelar Fan Meeting ROUND 2 di Seoul Lanjut Tur ke China dan Jepang
Gugatan itu perihal pedagangan minyak sawit yang diputus pada bulan lalu.***
Artikel Terkait
Ini Alasan WTO Menangkan Gugatan Indonesia atas Uni Eropa soal Biodiesel Sawit
Kemenangan Indonesia atas Uni Eropa di WTO Jadi Momen Lawan Kampanye Hitam Sawit
WTO Resmi Hantam Subsidi Perikanan Ilegal, Duit Haram USD22 Miliar Jadi Biang Kerok Laut Sekarat
Di Sidang PBB, Menlu Rusia Tuding NATO-Uni Eropa Nyatakan Perang, Trump dan Eropa Balik Tekan
Uni Eropa Banding Putusan WTO Soal Sengketa Biodiesel dengan Indonesia