• Minggu, 21 Desember 2025

Ini Alasan WTO Menangkan Gugatan Indonesia atas Uni Eropa soal Biodiesel Sawit

Photo Author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 09:53 WIB
Indonesia memenangkan gugatan di WTO atas Uni Eropa terkait bea masuk imbalan untuk biodiesel sawit. (Istimewa)
Indonesia memenangkan gugatan di WTO atas Uni Eropa terkait bea masuk imbalan untuk biodiesel sawit. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID – Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO memenangkan Indonesia dalam gugatan terhadap Uni Eropa terkait bea masuk imbalan (countervailing duties) atas biodiesel berbasis sawit.

Kementerian Perdagangan menjelaskan, panel WTO menilai pungutan ekspor dan bea keluar atas minyak sawit tidak bisa dikategorikan sebagai subsidi.

Selain itu, Komisi Uni Eropa juga dinilai gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material bagi produsen biodiesel Eropa akibat impor biodiesel dari Indonesia.

Baca Juga: Target Produksi Minyak Sawit Indonesia Dipatok 60 Juta Ton pada 2030, Begini Kata BPDP

“Karena itu, panel WTO memutuskan bea imbalan yang dikenakan Uni Eropa atas biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Sejak 2019, Uni Eropa mengenakan bea imbalan antara 8 persen hingga 18 persen dengan tuduhan produsen biodiesel Indonesia mendapat keuntungan dari subsidi, insentif pajak, dan akses bahan baku dengan harga di bawah pasar.

Namun, tuduhan itu terbantahkan dalam proses sengketa di WTO.

Baca Juga: Jokowi Tak Takut Gugatan WTO, Stop Ekspor Bauksit dan Tembaga

Akibat kebijakan tersebut, ekspor biodiesel berbasis sawit Indonesia sempat anjlok tajam, dari 1,32 juta kiloliter pada 2019 menjadi hanya 36.000 kiloliter pada 2020.

Pada 2024, volume ekspor kembali turun menjadi 27.000 kiloliter.

Meski demikian, putusan ini belum final karena Uni Eropa masih bisa mengajukan banding.

Baca Juga: Indonesia Menang Gugatan Biodiesel di WTO, Uni Eropa Didesak Cabut Bea Masuk

Hanya saja, proses banding di WTO terhenti sejak 2019 lantaran badan banding organisasi itu tidak lagi berfungsi.

Itu karena blokade berulang dalam penunjukan hakim oleh pemerintahan pertama Presiden Amerika Serikat Donald Trump.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X