• Senin, 22 Desember 2025

Indonesia Menang Gugatan Biodiesel di WTO, Uni Eropa Didesak Cabut Bea Masuk

Photo Author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 19:52 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto soal Gugatan Biodiesel di WTO (ekon.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto soal Gugatan Biodiesel di WTO (ekon.go.id)


KONTEKS.CO.ID - Indonesia menang dalam sengketa perdagangan internasional.

Berdasarkan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), kebijakan Uni Eropa yang mengenakan bea masuk pada biodiesel asal Indonesia tidak sesuai dengan aturan.

Sebagai informasi, awal sengketa terjadi pada 2023. Saat itu, Uni Eropa memberlakukan bea masuk imbalan atau countervailing duties terhadap biodiesel Indonesia.

Baca Juga: Usai Debut Melempem, Gyokeres Balas Kritikan dengan Dua Gol untuk Arsenal

Namun, kebijakan tersebut dianggap merugikan eksportir nasional dan melanggar ketentuan WTO.

Panel WTO memutuskan, merekomendasikan agar Uni Eropa segera menyesuaikan aturan dan mencabut bea masuk yang dinilai bertentangan dengan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik keputusan WTO tersebut.

Baca Juga: Foto Empat Orang Diduga Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Beredar

Dia juga mendesak Uni Eropa mencabut bea masuk terhadap biodiesel asal RI itu.

"Ini berita baik dimana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa," ujar Airlangga dalam keterangan resmi Kementerian Perekonomian RI, pada Minggu, 24 Agustus 2025.

"Sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut, maka tentu Uni Eropa perlu untuk mencabut dumping yang diberikan," imbuhnya.

Dikatakan Airlangga, Indonesia kini menunggu bagaimana Uni Eropa merespons putusan WTO.

Baca Juga: Putuskan Pilih Merah Putih, Miliano Jonathans Abaikan Panggilan Belanda

Pemerintah, kata dia, berharap Eropa segera mencabut bea masuk yang dianggap tidak adil itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X