KONTEKS.CO.ID - Anak tiri Putra Mahkota Norwegia, Marius Borg Hoiby didakwa dengan pemerkosaan, pelanggaran, dan penyerangan setelah penyelidikan polisi Oslo yang ekstensif.
Polisi Oslo mengumumkan bahwa anak dari Putra Mahkota Haakon dan Putri Mahkota Mette Marit, Marius Borg Hoiby didakwa dengan 23 pelanggaran.
Jumlah Korban Perkosaan Marius Borg Hoiby Capai 2 Digit
Termasuk beberapa tuduhan pemerkosaan dan kekerasan seksual, setelah kesimpulan dari investigasi selama 10 bulan.
Baca Juga: Bukan Cuma Dirjen, Bahlil Juga Murka ke Dirut PLN: Enggak Benar Ini, Kurang Ajar Kalian
Melansir dari CBS News pada Rabu, 2 Juli 2025, “Tuduhan terhadap Høiby termasuk satu kasus pemerkosaan yang melibatkan hubungan seksual dan dua kasus pemerkosaan tanpa hubungan seksual, empat kasus penyerangan seksual, dan dua kasus penganiayaan.”
Pengacara Kepolisian Oslo, Andreas Kruszewski, mengatakan. “Saya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut tentang jumlah korban dalam kasus ini selain mengkonfirmasi bahwa jumlahnya mencapai dua digit.”
Jaksa Andreas Kruszewski dari Kepolisian Oslo mengungkapkan bahwa Marius menghadapi dakwaan berat, meliputi 1 kasus pemerkosaan dengan penetrasi, 2 kasus pemerkosaan tanpa penetrasi, 4 kasus pelecehan seksual, dan 2 kasus penganiayaan fisik.
Baca Juga: Para Advokat Somasi Gibran, Desak Mundur Sebagai Wakil Presiden, Disebut Menodai Demokrasi
Bukti-bukti yang mendasari tuduhan ini berupa wawancara korban, pesan teks, serta materi digital yang dikumpulkan dalam penyelidikan sejak tahun 2024.
Kasus ini pertama kali terungkap Agustus lalu setelah dia ditangkap karena menyerang pacarnya yang diduga dan menghancurkan tempatnya.
Persidangan kelak akan berdampak pada keluarganya, yaitu ayah tirinya Putra Mahkota Haakon dan saudara tirinya Putri Ingrid Alexandra, calon Ratu setelah ayahnya Haakon.
Pengacara Høiby, Petar Sekulic, mengatakan dalam sebuah email kepada New York Times bahwa kliennya menanggapi tuduhan tersebut dengan sangat serius, tetapi tidak mengakui adanya kesalahan dalam sebagian besar kasus.
Baca Juga: MA Diskon Hukuman Setya Novanto, Kuasa Hukum: Setnov Seharusnya Bebas
Terutama kasus-kasus terkait pelecehan dan kekerasan seksual.
Artikel Terkait
Kemenkes Cabut STR Dokter Residen Unpad Buntut Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS
Tega, Kakak Rudapaksa Adik Kandung Sejak SD hingga Lulus SMA karena Kecanduan Film Dewasa
Fadli Zon Ungkit Lagi Tragedi Mei 1998, Yakin Ada Rudapaksa Massal tapi Tak Terbukti
Komnas Perempuan Respons Fadli Zon Soal Rudapaksa Massal Tragedi Mei 1998, Singgung Prinsip HAM 'One Victim Is Too Many'
Fadli Zon Ngotot Soal Diksi 'Massal' Kasus Rudapaksa Mei 1998, Bandingkan Peristiwa di Nanjing dan Bosnia