• Minggu, 21 Desember 2025

Komnas Perempuan Respons Fadli Zon Soal Rudapaksa Massal Tragedi Mei 1998, Singgung Prinsip HAM 'One Victim Is Too Many'

Photo Author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 13:48 WIB
Komnas Perempuan respons Fadli Zon yang masih mendebat istilah 'massal' dalam tragedi rudapaksa Mei 1998 (Dok Istimewa)
Komnas Perempuan respons Fadli Zon yang masih mendebat istilah 'massal' dalam tragedi rudapaksa Mei 1998 (Dok Istimewa)




KONTEKS.CO.ID - Komnas Perempuan merespons pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait rudapaksa massal dalam tragedi Mei 1998.

Sikap Fadli Zon yang masih memperdebatkan istilah 'massal' dalam tragedi rudapaksa itu dipertanyakan.

Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan Sondang Frishka menyinggung terkait prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: DPR Bahas RUU Perampasan Aset Usai Revisi KUHAP Rampung  

Dalam prinsip itu, kata dia, ada pemahaman bahwa "one victim is too many" atau satu korban saja sudah terlalu banyak.

"One victim is too many, kalau prinsipnya pelanggaran HAM. Jadi, kami menentang keras hal itu (pernyataan Fadli Zon)," tegas Sondang kepada wartawan di Gedung Ombudsman RI, Rabu, 25 Juni 2025.

Fadli Zon, kata dia, harus membaca laporan hasil kerja dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Baca Juga: Prabowo Resmikan KEK Sanur, Pusat Wisata Medis Pertama di RI

Disebutkan, jumlah korban rudapaksa dan pelecehan 1998 sekitar 168 orang.

Lalu, dilakukan verifikasi dan diuji diterima sebanyak 52 kasus.

"52 kasus itu lebih satu kasus pun itu sudah merupakan pelanggaran HAM. Bagaimana kalau 52, kenapa itu bisa dikatakan tidak massal? Jadi, apa yang dimaksud Fadli Zon dengan kata massal, itu juga satu hal yang perlu kita pertanyakan ya. Apakah lebih dari satu bukan massal?" tuturnya.

Fadli Zon, lanjutnya, sebaiknya melihat data TGPF yang sudah menjelaskan total jumlah korban dalam peristiwa kelam tersebut.

Baca Juga: Selundupkan Empat Burung Liar yang Dilindungi, WNI Ditangkap di Bandara KLIA Malaysia

"Kembalilah kepada data. Di data, di dalam TGPF sudah jelas disebutkan ada berapa banyak korban yang memang diterima," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X