KONTEKS.CO.ID – Boeing Co. resmi menyetujui kesepakatan dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) untuk membayar kompensasi senilai USD1,1 miliar atau sekitar Rp17,8 triliun.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari proses pidana terkait dua kecelakaan fatal pesawat 737 MAX, termasuk insiden Lion Air di Indonesia.
Tragedi 737 MAX dan Dugaan Cacat Sistem
Kesepakatan ini muncul setelah dua kecelakaan tragis yang menewaskan total 346 orang. Peristiwa pertama terjadi pada 29 Oktober 2018 saat pesawat Lion Air JT-610 jatuh di perairan Karawang, menewaskan seluruh 189 penumpang dan awak.
Baca Juga: Posko GRIB Jaya di Lahan BMKG Dihancurkan, Polisi Tangkap Sejumlah Orang di Lokasi
Lima bulan kemudian, pesawat Ethiopian Airlines jatuh di Addis Ababa, merenggut 157 nyawa.
Kedua kecelakaan itu diyakini dipicu cacat sistem kontrol penerbangan bernama MCAS (Maneuvering Characteristics Augmentation System), yang secara otomatis menundukkan hidung pesawat tanpa kendali pilot.
Isi Kesepakatan: Kompensasi & Perubahan Internal
Boeing sepakat mengalokasikan:
-
USD455 juta untuk memperkuat program keselamatan dan kepatuhan internal.
-
USD444,5 juta sebagai kompensasi kepada keluarga korban.
-
Penalti pidana USD487,2 juta (termasuk USD243,6 juta yang sudah dibayar sebelumnya).
Baca Juga: Pakar MotoGP Bongkar Rahasia Kunci Ubahan Motor Yamaha hingga Sanggup Pepet Ducati
Perusahaan juga akan menunjuk pengawas independen untuk mengevaluasi ulang sistem etika dan kepatuhan internal.
Boeing mengakui pernah melakukan konspirasi untuk menghambat evaluasi pesawat oleh otoritas penerbangan AS, namun tidak secara langsung mengakui kesalahan atas dua kecelakaan tersebut.
DoJ: Ini Jalan Tengah yang Realistis
Juru bicara Departemen Kehakiman menyebut bahwa keluarga korban memiliki respons beragam terhadap penyelesaian ini.
Artikel Terkait
Pemerintahan AS Kecam Boeing, Trump: Seharusnya Kita Bisa Beli Pesawat Lain
Setelah Tesla, Kini Boeing Jadi Korban Perang Dagang Trump
Boeing Janji Produksi Jet Tempur F-15EX di Indonesia, Nilai Kontrak Rp235 Triliun
Gratifikasi Ugal-ugalan Trump, Bakal Terima Boeing 747-8 Senilai Rp6,6 Triliun dari Kerajaan Qatar
Rosan Roeslani Buka-bukaan Danantara Suntik Modal ke Garuda: Pesan 50 Pesawat Boeing