• Sabtu, 18 April 2026

Puluhan Warga Padarincang Demo Polda Banten, Tuntut Polisi Bebaskan Santri Hingga Kiai yang Ditangkap

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Selasa, 11 Februari 2025 | 10:44 WIB
Warga Padarincang Demo Polda Banten, Tuntut Polisi Bebaskan Santri Hingga Kiai (Dok: Istimewa)
Warga Padarincang Demo Polda Banten, Tuntut Polisi Bebaskan Santri Hingga Kiai (Dok: Istimewa)

Kekinian, masih ada tersangka yang sedang dilakukan pengejaran.

"Kami masih memburu pelaku-pelaku lainnya. Kami mengimbau agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.

Para pelaku, kata Dian, membakar dan mengeroyok penjaga kandang sejak tanggal 7 hingga 10 Februari 2025.

Para tersangka yakni, CS, NA, DP, FR, SF, US, SM, YS, IS, MR dan AR.

Baca Juga: Website Kejagung Diretas, Peretas Tuntut Jampidsus Febrie Adriansyah Kembalikan Rumah di Hang Tuah

Sementara, peran para tersangka yakni, CS bertugas mengumpulkan massa, membakar dan merusak kandang.

Lalu, YS, MR dan AR bertugas memprovokasi masyarakat. Kemudian, NA dan DP merusak serta mengeroyok penjaga ternak bernama Aep.

"Sedangkan tersangka lainnya yaitu FR, PR, US, SF, SM melakukan perusakan, membakar kandang ayam dan merobohkan tembok," jelas Dian.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.

"Untuk ancaman pidana 160 KUHP selama 6 tahun, 170 KUHP selama 5 tahun dan 187 KUHP selama 12 tahun," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X