Kekinian, masih ada tersangka yang sedang dilakukan pengejaran.
"Kami masih memburu pelaku-pelaku lainnya. Kami mengimbau agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.
Para pelaku, kata Dian, membakar dan mengeroyok penjaga kandang sejak tanggal 7 hingga 10 Februari 2025.
Para tersangka yakni, CS, NA, DP, FR, SF, US, SM, YS, IS, MR dan AR.
Baca Juga: Website Kejagung Diretas, Peretas Tuntut Jampidsus Febrie Adriansyah Kembalikan Rumah di Hang Tuah
Sementara, peran para tersangka yakni, CS bertugas mengumpulkan massa, membakar dan merusak kandang.
Lalu, YS, MR dan AR bertugas memprovokasi masyarakat. Kemudian, NA dan DP merusak serta mengeroyok penjaga ternak bernama Aep.
"Sedangkan tersangka lainnya yaitu FR, PR, US, SF, SM melakukan perusakan, membakar kandang ayam dan merobohkan tembok," jelas Dian.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.
"Untuk ancaman pidana 160 KUHP selama 6 tahun, 170 KUHP selama 5 tahun dan 187 KUHP selama 12 tahun," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Bertebaran Coretan 'Adili Jokowi' di Sudut Kota Besar Hingga Bikin Heboh, Polisi Belum Temukan Petunjuk Apapun
Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan Gas 3 Kg, Ancam Beri Sanksi Tegas Jika Bandel
Fakta-fakta Dwi Citra Weni, Pegawai PT Timah yang Dipecat karena Ejek Honorer Pakai BPJS
Kebijakan Dedi Mulyadi: Larang Sekolah Gelar Study Tour, Jual Buku, Hingga Kelola Dana BOS
Viral Masjid Kubah Baret Hijau Bintang 4 di Pangandaran, Ternyata Ada Sosok Panglima TNI di Baliknya