• Sabtu, 18 April 2026

Puluhan Warga Padarincang Demo Polda Banten, Tuntut Polisi Bebaskan Santri Hingga Kiai yang Ditangkap

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Selasa, 11 Februari 2025 | 10:44 WIB
Warga Padarincang Demo Polda Banten, Tuntut Polisi Bebaskan Santri Hingga Kiai (Dok: Istimewa)
Warga Padarincang Demo Polda Banten, Tuntut Polisi Bebaskan Santri Hingga Kiai (Dok: Istimewa)

"Karena penangkapannya itu seolah-olah seperti menangkap teroris. Dilakukannya itu tengah malam dari pukul 22.00 malam - 02.00 dini hari," ungkapnya.

"Bahkan ada info dari masyarakat ada yang ditodong menggunakan senjata api, rumah warga jebol, dan pondok pesantren juga rusak," lanjutnya.

Menurut Aldi, penangkapan warga tersebut buntut ketidaktahuan masyarakat terkait aturan hukum yang berlaku.

"Jadi, kita warga selama ini terganggu atas adanya perusahaan kandang ayam yang menimbulkan bau. Sudah sering kita peringati tapi masih tidak digubris," ujarnya.

Baca Juga: Malut United Nyaman Bertahan di Liga 1 setelah Taklukkan Borneo FC, Sekarang Malah Masuk 10 Besar

"Karena tidak semua masyarakat itu paham dan mengerti, sehingga terjadilah hal yang tidak diduga dan tidak diinginkan berupa pembakaran kandang ayam," tambahnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Banten menangkap 11 pelaku pembakaran peternakan ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Peternakan ayam itu milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS). Warga melakukan pembakaran pada 24 November 2024 lalu.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 11 orang tersangka.

Dari jumlah tersebut, lima di antaranya berstatus santri dan masih di bawah umur.

"Belasan warga itu memiliki perannya masing-masing saat terjadi pembakaran dan pengeroyokan tersebut," kata Dian dalam konferensi pers di Polda Banten, pada Senin, 10 Februari 2025.

Baca Juga: Preview Manchester City Vs Real Madrid: The Citizens Lebih Percaya Diri

Dian menyebut, kandang ayam milik PT STS itu memiliki izin. Pembakaran yang dilakukan menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp11 miliar.

"Motifnya masih kita dalami, sementara tidak senang karena bau di lingkungannya," ujarnya.

Pihaknya, lanjut Dian, masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X