• Minggu, 21 Desember 2025

Uang Rakyat Rp126 Miliar untuk RSUD Koltim Diduga Jadi Bancakan, 8 Orang Jadi Tersangka

Photo Author
- Jumat, 7 November 2025 | 07:00 WIB
Lahan Pembangunan RSUD Koltim (Pemkab Kaloka Timur)
Lahan Pembangunan RSUD Koltim (Pemkab Kaloka Timur)

KONTEKS.CO.ID - Harapan masyarakat Kolaka Timur (Koltim) untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit yang lebih layak kini harus terkubur.

Program peningkatan status RSUD Koltim dari Tipe D menjadi Tipe C, yang merupakan bagian dari program Quick Wins Presiden, diduga kuat telah menjadi ladang korupsi berjamaah.

Uang rakyat senilai Rp126,3 miliar yang dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga diselewengkan melalui rekayasa lelang dan aliran suap.

Skandal yang merampas hak sehat masyarakat ini ternyata jauh lebih besar dan terstruktur dari yang dibayangkan sebelumnya.

Baca Juga: Lifter Rizki Juniansyah Diangkat Jadi Letnan Dua TNI, Dilantik Akhir November

8 Orang Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 6 November 2025, mengumumkan pengembangan penyidikan baru.

KPK menetapkan tiga tersangka tambahan, yang menunjukkan bahwa jaringan korupsi ini tidak hanya terjadi di tingkat elite daerah, tetapi juga menjalar hingga ke oknum di kementerian di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tiga tersangka baru ini melengkapi lingkaran setan yang sudah ada.

Baca Juga: Akademisi Minta Pihak Terkait Pantau Penggunaan Dana Pembangunan IKN Selama Tiga Tahun Pertama

Mereka adalah seorang Staf di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berinisial HP, orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif (Abdul Azis) berinisial YS.

Juga seorang konsultan (A) yang diduga bertindak sebagai penghubung antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penetapan tiga tersangka baru ini menambah daftar panjang pelaku yang kini berjumlah delapan orang.

Baca Juga: Apple Siapkan MacBook Murah di Bawah Rp15 Juta, Saingi Chromebook dan Laptop Windows Kelas Entri

Jaringan ini diduga dipimpin langsung oleh Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024-2029, Abdul Azis (ABZ).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X