• Senin, 22 Desember 2025

Korupsi CSR BI-OJK, KPK Sita 25 Aset Tersangka Satori Senilai Rp10 Miliar

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 22:43 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita 25 aset tersangka Satori yang ditaksir senilai Rp10 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 5 November 2025, mengatakan, penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (BI-OJK).

Penyidik KPK menyita puluhan aset tersangka Satori karena diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: KPK Kembali Garap Anggota DPR dari Nasdem Rajiv, Gali Perkenalannya dengan Tersangka Kasus Dana CSR BI-OJK

“Total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” ujarnya.

Puluhan aset yang telah disita KPK berada di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), di antaranya dua bidang tanah dan bangunan.

Kemudian, dua unit ambulans, dua unit kendaraan roda empat merek Toyota, satu unit kendaraan roda dua, dan 18 kursi roda.

Baca Juga: Anggota DPR dari Nasdem Rajiv Digarap KPK dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Budi menegaskan, penyitaan aset-aset tersebut untuk pembuktian kasus dugaan korupsi CSR BI OJK.

“Sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimal,” ujarnya.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X