• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Sita Aset Rp30 M Kasus Korupsi Timah, Kini Digugat Balik PT Paramount

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 10:13 WIB
Kejagung buka peluang tetapkan tersangka baru korupsi timah. (Dok Istimewa)
Kejagung buka peluang tetapkan tersangka baru korupsi timah. (Dok Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memulihkan kerugian negara dari skandal korupsi tata kelola komoditas timah yang nilainya merugikan publik triliunan rupiah kini menghadapi perlawanan hukum yang serius.

Harapan negara untuk menyita aset para terpidana kini mendapat rintangan baru, setelah pengembang properti raksasa, PT Paramount Land, secara resmi mengajukan keberatan atas penyitaan aset senilai Rp30,2 miliar.

Aset yang menjadi sengketa ini adalah ruko (rumah toko) yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Baca Juga: Wuling Darion Akhirnya Rilis di Indonesia! Ada Varian EV dan PHEV, Harganya Mulai Rp356 Juta Saja!

Aset ini sebelumnya telah disita oleh Kejagung karena diyakini sebagai bagian dari hasil kejahatan yang terafiliasi dengan terpidana Tamron alias Aon.

Bagi publik, penyitaan ini adalah bagian krusial dari upaya paksa untuk menagih uang pengganti yang dibebankan kepada Tamron.

Tamron, yang merupakan beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa, telah dijatuhi hukuman yang sangat berat.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Baca Juga: Apple Bikin MacBook Murah! J700 untuk Pelajar dan Pekerja, Harganya Bikin Kaget!

 

Tak hanya kurungan badan, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,53 triliun.

Angka fantastis inilah yang kini berusaha dikejar oleh Kejagung dengan memburu seluruh asetnya.

Untuk mengaburkan jejak, aset ruko senilai Rp30,2 miliar tersebut diduga tidak diatasnamakan Tamron secara langsung.

Baca Juga: ASN DKI Gratis Naik Transjakarta, LRT hingga MRT, Ini Penjelasan Pramono: Tak Semua Bergaji Besar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X