• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Pastikan Koruptor Perkara Impor Gula Charles Sitorus Sudah Mendekam di Lapas Salemba

Photo Author
- Senin, 3 November 2025 | 21:30 WIB
 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan bahwa koruptor importasi gula Charles Sitorus sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin, 3 November 2025, menyampaikan, tim jaksa eksekutor mengeksekusi Charles Sitorus pada September kemarin.

Ia menegaskan, eksekusi dilakukan karena putusan Charles Sitorus dalam perkara korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula, Ini Alasannya

"Sudah inkracht di putusan banding, sudah dieksekusi badan," ucapnya.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis terhadap mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) tersebut.

Baca Juga: Noer Fajrieansyah, Suami Menteri Komdigi Meutya Hafid Ikut Diduga Terlibat Korupsi Gula

Kemudian, PT DKI Jakarta juga menguatkan bahwa Charles Sitorus harus membayar denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pengadilan menyatakan bahwa Charles Sitorus terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X