• Minggu, 21 Desember 2025

BPKP Bantah Audit Korupsi Gula Tom Lembong Dilakukan Auditor Junior

Photo Author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang. Prof Didik menilai kriminalisasi paling vulgar terjadi pada rezim Jokowi. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang. Prof Didik menilai kriminalisasi paling vulgar terjadi pada rezim Jokowi. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – ‎Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan, penghitungan kerugian korupsi importasi gula yang di antarnya menyeret Tom Lembong, dilakukan oleh para auditor berpengalaman.

‎“Tim auditor yang ditugaskan merupakan auditor-auditor pegawai BPKP berpengalaman,” kata Gunawan Wibisono, Juru Bicara BPKP di Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2015.

Gunawan lebih lanjut menyampaikan, para auditor juga bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas.

Baca Juga: MA Panggil Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong, Siap-Siap Diklarifikasi!

BPKP menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi tudingan bahwa penghitungan kerugian dampak korupsi importasi gula dilakukan oleh ‎auditor yang baru lulus seleksi administrasi atau auditor junior.

Gunawan menyampaikan, pemberitaan yang beredar menyebut bahwa auditor ahli pertama pada tahun 2024 namun sudah menjadi auditor dalam perkara importasi gula dan memberikan keterangan di pengailan.

‎“[Soal pemberitaan itu] kami perlu menyampaikan klarifikasi,” ujar Gunawan.

‎Ia tegas menyampaikan, tidak ada seorang pun dalam tim tersebut yang baru lulus seleksi administrasi CPNS tahun 2024 seperti yang ramai beredar.

Ia mengungkapkan, awalnya BPKP mendapat permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan audit dalam perkara korupsi importasi gula.

Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sinyal Prabowo Mulai Tinggalkan Jokowi

‎“Audit yang dilakukan BPKP dalam perkara importasi gula dilaksanakan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan berdasarkan standar audit yang berlaku,” tandasnya.

‎Adapun kasus korupsi importasi gula yang disidik Kejagung ini, salah satunya menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

‎Perkarnya kemudian bergulir di Pengailan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. JPU mendawa Tom Lembong merugikan negara Rp578 miliar.

JPU lantas menuntut Tom Lembong dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Bukan Sergio Ramos! CD Guadalajara Vs Barcelona

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:08 WIB
X