Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menyatakan Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.
Tak terima dengan vonis tersebut, Tom Lembong mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Salah satu alasannya, karena kerugian negara sejumlah Rp194 miliar tidak konkret.
Kuasa hukum Tom Lembong, Dodi Abdul Kadir, mengatakan, kerugian Rp194 miliar tersebut hanya sebuah hitugan kemungkinan keuntungan yang bisa diterima negara jika kebijakan importasi tersebut tidak dilakukan.
“Di situlah hakim sudah benar menolak adanya penghitungan kerugian negara yang berdasarkan dari estimasi berkurangnya pajak, itu ditolak,” ujarnya.
Baca Juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Mahfud MD: Saya Salut Kepada Presiden Prabowo
Namun demikian, lanjut Dodi, hakim tetap menggunakan pertimbangan bahwa seharusnya keuntungan itu diterima PT PPI.
“Ini juga sesuatu hal yang kontradiktif. Dari definisi kerugian negara dan dari pertimbangan hakim menolak adanya perhitungan kerugian negara berdasarkan adanya estimasi pajak,” ujarnya.
Sebelum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara banding, Preaiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Kejagung pun membebaskan Tom Lembong dari tahanan.***
Artikel Terkait
Keriuhan Bendera One Piece di Jagat Maya Lebih Relate ke Pendukung Tom Lembong dan Hasto
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Mahfud MD: Saya Salut Kepada Presiden Prabowo
Mahfud MD Ungkap Alasan Rasional Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sinyal Prabowo Mulai Tinggalkan Jokowi
MA Panggil Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong, Siap-Siap Diklarifikasi!