• Senin, 22 Desember 2025

Uang Rakyat Rp126 Miliar untuk RSUD Koltim Diduga Jadi Bancakan, 8 Orang Jadi Tersangka

Photo Author
- Jumat, 7 November 2025 | 07:00 WIB
Lahan Pembangunan RSUD Koltim (Pemkab Kaloka Timur)
Lahan Pembangunan RSUD Koltim (Pemkab Kaloka Timur)

Para tersangka sebelumnya mencakup berbagai lini, seperti Ageng Dermanto (PPK proyek), dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, serta ironisnya, PIC resmi dari Kemenkes untuk pembangunan RSUD tersebut, Andi Lukman Hakim (ALH).

Keterlibatan dua oknum dari Kementerian Kesehatan (ALH dan HP) dalam kasus ini menjadi ironi yang menyakitkan.

Baca Juga: Peringatan Keras Kuasa Hukum Hamish Daud: Kalau Masih Ada Postingan Merugikan, Kami Laporkan!

Program yang dirancang oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas kesehatan di daerah, justru diduga dirusak oleh orang dalam kementerian itu sendiri yang berkolaborasi dengan elite politik di daerah (Bupati) dan swasta (kontraktor).

Akibatnya, dana Rp126,3 miliar gagal mewujudkan rumah sakit yang lebih baik bagi warga Koltim.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung intensif. KPK kini sedang mendalami dan mempelajari keterangan saksi-saksi untuk memetakan konstruksi utuh perkara ini.

"Termasuk melihat bagaimana konstruksi dan peran-peran dari setiap pihak dalam perkara ini,” ucap Budi.

KPK berharap pengembangan ini dapat menuntaskan seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga: Rakyat RI Bangga, Janice Tjen Masuk Nominasi WTA Award 2025

Sebagai bukti keseriusan membongkar jaringan ini hingga ke akarnya, hari ini, 6 November 2025 KPK juga memanggil pejabat tinggi di Kemenkes, yakni Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, untuk diperiksa sebagai saksi.

Selain Dirjen, KPK juga memeriksa sejumlah saksi kunci lainnya seperti Komisaris PT Pilar Cadas Putra dan Direktur PT Patroon Arsindo, untuk membongkar tuntas skandal yang telah merampas hak kesehatan masyarakat Koltim ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X