• Minggu, 21 Desember 2025

Kejari Pontianak Didesak Periksa Rektor IAIN, Diduga Korupsi 2,5 Miliar Proyek Tiga Tower

Photo Author
- Sabtu, 26 April 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi korupsi Tukin di ESDM
Ilustrasi korupsi Tukin di ESDM


KONTEKS.CO.ID - Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak segera memeriksa dan menangkap Rektor IAIN Pontianak, Prof. Syarif, MA, atas dugaan korupsi proyek pembangunan tiga tower di lingkungan kampus yang merugikan negara hingga Rp2,5 miliar.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski menilai kalu proses hukum kasus ini terkesan janggal dan lambat. Padahal Kejari Pontianak sudah mengirim surat pemanggilan resmi kepada Rektor dengan nomor: B-439/0.1.10/Fd.2/01/2022 sejak Januari 2022 lalu.

“Sudah ada surat resmi, tapi tidak ada kejelasan tindak lanjut. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” kata Jojo dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu, 26 April 2025.

Baca Juga: Harga Emas Antam Sabtu Pagi Turun Rp21 Ribu

Proyek Gedung dengan Skema Multi-Tahun, Dana Menguap

Dugaan korupsi yang menjerat Prof. Syarif berawal dari proyek pembangunan tiga tower gedung yang menggunakan anggaran negara dalam rentang tiga tahun berbeda.

Tower B (FEBI) yang dibangun pada periode 2015/2016, untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Tower C (FUAD) yang dibangun pada  2018/2019, untuk Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah.

Kemudian Tower D (Laboratorium) yang dibangun pada periode 2019/2020, untuk keperluan praktikum kampus.

Baca Juga: BMKG Kembali Mengingatkan Ancaman Gempa Megathrust di Jakarta, Dwikorita: Lihat Bangkok

Menurut hasil audit internal Kementerian Agama, terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

Dugaan mengarah ke rektorat sebagai pihak yang memiliki kendali penuh atas proyek tersebut.

Kejari Dinilai Mandek, Aktivis Turun ke Jalan

KAMAKSI menuding Kejari Pontianak tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang mencoreng dunia akademik Kalimantan Barat ini.

Wakil Sekjen DPP KAMAKSI, Iqbal, menyebut tidak ada progres nyata sejak surat pemanggilan keluar.

"Jika aparat hukum tak bertindak, kami akan turun aksi. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas, apalagi jika menyangkut pimpinan perguruan tinggi,” kata Iqbal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X