• Sabtu, 18 April 2026

Gubernur Dedi Mulyadi Lobi Kapolda Jabar Usut Tuntas Kasus Kades Klapanunggal Minta THR

Photo Author
Anis Mutmainah, Konteks.co.id
- Jumat, 4 April 2025 | 21:57 WIB
Kapolda Jabar Dilobi Gubernur Dedi Mulyadi untuk Usut Kasus Kades Klapanunggal (Instagram/info)
Kapolda Jabar Dilobi Gubernur Dedi Mulyadi untuk Usut Kasus Kades Klapanunggal (Instagram/info)

KONTEKS.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melobi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, untuk mengusut tuntas kasus dugaan permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan tersebut harus diproses secara hukum.

Gubernur Jabar Desak Penangkapan Kades Klapanunggal

Dedi Mulyadi menilai bahwa permintaan THR yang dilakukan oleh Kades Klapanunggal kepada pabrik-pabrik di wilayah Bogor tidak berbeda dengan aksi premanisme yang terjadi di Bekasi.

Baca Juga: Trump Jual Gold Card Visa Seharga Rp83 Miliar untuk WNA Kaya Raya: Jalan Tol Jadi Warga Amerika

Oleh karena itu, ia meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum terhadap Ade Endang Saripudin.

"Saya cenderung ya Kades itu sama posisinya dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan," ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di rumah Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Jakarta Selatan, Rabu 2 April 2025.

Ia juga menegaskan bahwa kepala desa yang meminta THR dari perusahaan harus mendapat sanksi hukum. "Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. Kita tunggu beberapa hari ini," tambahnya.

Surat Permintaan THR yang Menjadi Polemik

Diketahui, Ade Endang Saripudin menyebarkan surat permintaan THR ke berbagai perusahaan di Klapanunggal, Bogor.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Genjot Efisiensi Imbasnya Distribusi Pupuk Tumbuh 30 Persen

Surat tersebut mencantumkan rencana anggaran THR untuk aparatur desa dengan total mencapai Rp165 juta.

Adapun rincian permintaan THR dalam surat tersebut meliputi:

  • 200 paket bingkisan

  • 200 amplop THR

  • 200 paket kain sarung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X