KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta yang dikelola Dinas Pendidikan (Dispendik) tahun anggaran 2017.
Kekinian, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Kejati Jatim juga telah melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk kantor Dinas Pendidikan Jatim.
Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Genjot Gasifikasi Batu Bara, Targetkan Dimethyl Ether Gantikan LPG
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti.
“Setelah ditemukan bukti awal yang cukup, Kejati meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025,” ujar Mia kepada wartawan, Rabu 19 Maret 2025.
Pihaknya, kata Mia, menemukan indikasi mark up harga secara signifikan dalam pengadaan barang bagi SMK swasta.
Baca Juga: Deutsche Bank Pangkas 2.000 Karyawan, Tren PHK Massal di Sektor Perbankan Berlanjut
"Ada barang yang seharusnya berharga sekitar Rp2 juta justru dicantumkan dalam anggaran senilai Rp2,6 miliar," ungkap Mia.
Mia menyebut, hal itu menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Akibatnya, negara berpotensi rugi dalam jumlah besar.
Disebutkan, dana hibah sebesar Rp65 miliar dialokasikan untuk dua paket pengadaan barang bagi 25 SMK swasta.
Baca Juga: Australia Terpeleset di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jackson Irvine Tetap Percaya Diri
Pemenang lelangnya, PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.
Kemudian, dalam pelaksanaannya Kejatim Jatim menemukan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Artikel Terkait
Promedia Berbagi Kebahagiaan di Ramadan 2025: Salurkan 300 Paket Sembako ke Warga Kota Bandung
Klarifikasi Kepala BB TNBTS Terkait Temuan Ganja dan Larangan Penggunaan Drone di Bromo
Dedi Mulyadi Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Jabar, Simak Masa Berlakunya
Dedi Mulyadi Minta Warga Lapor ke Medsos Jika Temukan Pungli Penghapusan Utang Pajak Kendaraan Motor
Heboh Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp457 Juta untuk Warga, Ini Asal Uangnya