• Senin, 22 Desember 2025

Kejati Jatim Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispendik Tahun 2017, Mark Up Barang Rp2 Juta Jadi Rp2,6 Miliar

Photo Author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 12:17 WIB
Dugaan korupsi dana hibah SMK Dispendik Jatim dibongkar Kejati Jatim, mark up barang fantastis (Ilustrasi: Pixabay)
Dugaan korupsi dana hibah SMK Dispendik Jatim dibongkar Kejati Jatim, mark up barang fantastis (Ilustrasi: Pixabay)

Bahkan, harga yang jauh di atas standar wajar.

Terkini, penyidik telah memeriksa 25 kepala SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota.

Kejati Jatim juga telah meminta keterangan sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hudiono.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Kamis 20 Maret 2025, dari Sore sampai Sahur

Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu Syaiful Rachman juga telah diperiksa di dalam penjara lantaran tersandung kasus lain.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat menyurat, serta barang elektronik seperti ponsel dan laptop yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Kejati Jatim pun telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menghitung potensi kerugian negara.

Baca Juga: Pungli Ormas Ganggu Bisnis, Presiden Perintahkan Tindakan Tegas

Namun, tambah Mia, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sebab, penyidik masih memperkuat alat bukti serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X