• Senin, 22 Desember 2025

Kejati Jatim Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispendik Tahun 2017, Mark Up Barang Rp2 Juta Jadi Rp2,6 Miliar

Photo Author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 12:17 WIB
Dugaan korupsi dana hibah SMK Dispendik Jatim dibongkar Kejati Jatim, mark up barang fantastis (Ilustrasi: Pixabay)
Dugaan korupsi dana hibah SMK Dispendik Jatim dibongkar Kejati Jatim, mark up barang fantastis (Ilustrasi: Pixabay)


KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta yang dikelola Dinas Pendidikan (Dispendik) tahun anggaran 2017.

Kekinian, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Kejati Jatim juga telah melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk kantor Dinas Pendidikan Jatim.

Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Genjot Gasifikasi Batu Bara, Targetkan Dimethyl Ether Gantikan LPG

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti.

“Setelah ditemukan bukti awal yang cukup, Kejati meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025,” ujar Mia kepada wartawan, Rabu 19 Maret 2025.

Pihaknya, kata Mia, menemukan indikasi mark up harga secara signifikan dalam pengadaan barang bagi SMK swasta.

Baca Juga: Deutsche Bank Pangkas 2.000 Karyawan, Tren PHK Massal di Sektor Perbankan Berlanjut

"Ada barang yang seharusnya berharga sekitar Rp2 juta justru dicantumkan dalam anggaran senilai Rp2,6 miliar," ungkap Mia.

Mia menyebut, hal itu menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Akibatnya, negara berpotensi rugi dalam jumlah besar.

Disebutkan, dana hibah sebesar Rp65 miliar dialokasikan untuk dua paket pengadaan barang bagi 25 SMK swasta.

Baca Juga: Australia Terpeleset di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jackson Irvine Tetap Percaya Diri

Pemenang lelangnya, PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.

Kemudian, dalam pelaksanaannya Kejatim Jatim menemukan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X