KONTEKS.CO.ID - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 16 April 2026.
Kedatangannya kali ini bertujuan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di wilayahnya.
Meski tengah terjerat masalah hukum yang serius, Sudewo tampak tetap berusaha tenang dan melontarkan pesan emosional bagi masyarakat di kampung halamannya.
Titip Pesan Rindu Sebelum Masuk Mobil Tahanan
Usai diperiksa oleh tim penyidik, Sudewo yang kini mendekam di balik jeruji besi mengaku sangat merindukan suasana Kabupaten Pati.
Sambil berjalan menuju mobil tahanan, ia sempat menyapa awak media dan menyampaikan doa agar pembangunan di daerah yang dipimpinnya tetap berjalan lancar tanpa kendala.
“Salam, salam untuk warga Kabupaten Pati. Kangen dengan Kabupaten Pati. Di sini saya sehat, alhamdulillah ya. Saling berdoa,” ujar Sudewo dengan tenang, Kamis 16 April 2026.
Jejak OTT dan Gurita Kasus Jual-Beli Jabatan
Sebagai pengingat, Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jawa Tengah pada 19 Januari 2026 lalu.
Ia diduga kuat mendalangi praktik lancung dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pemkab Pati.
Dalam melancarkan aksinya, Sudewo tidak sendirian. KPK juga menyeret tiga kepala desa yang diduga menjadi "tangan kanan" atau operator lapangan untuk memungut setoran uang dari para kandidat perangkat desa.
Ketiga Kades tersebut adalah:
- Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan)
- Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken)
- Karjan (Kades Sukorukun, Jaken)
Baca Juga: Pearly Tan Mundur dari Uber Cup 2026 Karena Cedera Punggung, Rexy Mainaky Putar Otak!
Terjerat Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA
Ternyata, urusan perangkat desa bukan satu-satunya "badai" hukum yang menimpa Sudewo. KPK juga sedang mendalami keterlibatannya dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.