Kala itu, publik sempat digemparkan dengan penyitaan uang hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas dari kediaman Zarof.
Vonis Kasasi Zarof Ricar Diperberat
Zarof Ricar sendiri saat ini sudah menyandang status narapidana. Di tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat menjadi 18 tahun penjara, lebih tinggi dari vonis pengadilan tingkat pertama yang hanya 16 tahun.
Majelis hakim memutuskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan, baik di rumah Zarof maupun yang baru ditemukan di kantor Agung Winarno, dinyatakan dirampas untuk negara.***