KONTEKS.CO.ID - Mabes TNI resmi mengetok palu untuk mengakhiri pengusutan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.
Meski sempat memicu polemik panjang, otoritas militer menegaskan bahwa penelusuran pelaku lapangan kini telah final dan tidak akan ada penambahan tersangka baru di luar nama-nama yang sudah dikantongi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa proses hukum selanjutnya akan difokuskan pada pembuktian di meja hijau.
Hanya 4 Tersangka, Padahal Ada Temuan 16 Pelaku?
Keempat tersangka yang akan diseret ke pengadilan adalah NDP (Kapten), SL dan BHW (Lettu), serta ES (Serda).
Seluruhnya merupakan anggota aktif Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Angka ini jauh berbeda dengan temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang melakukan investigasi mandiri lewat 37 rekaman CCTV.
TAUD menduga setidaknya ada 16 orang yang terlibat dalam aksi teror di Salemba tersebut. Namun, pihak TNI mengklaim penyidikan sudah berjalan maksimal dan profesional.
Baca Juga: Intip Harta Ketua Ombudsman plus Biodata Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Kasus Korupsi Nikel
“Kami tetap tersangkanya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan yakni empat orang. Nanti kita bisa lihat. Sidangnya akan secara profesional. Kami juga akan secara terbuka sampaikan,” tegas Brigjen Aulia di Kompleks DPR, Kamis 16 April 2026.
Sidang Perdana Dijadwalkan 29 April
Berkas perkara kini sudah mendarat di Pengadilan Militer Jakarta II-08 Jakarta per Kamis pagi. Jika syarat materiil dan formil terpenuhi, persidangan perdana rencananya bakal digelar tepat pada peringatan satu tahun kejadian.***