nasional

Berkat Natal untuk Napi Koruptor: Suami Aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, Dapat Remisi Diskon 1 Bulan Penjara

Kamis, 25 Desember 2025 | 17:35 WIB
Terpidana kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan penjara. ( Foto: Instagram @sandradewi88)


KONTEKS.CO.ID – Seperti halnya Idul Fitri, Hari Natal juga membawa kebahagiaan bagi para napi koruptor di Indonesia.

Salah satu narapidana yang mendapatkan berkat hari istimewa bagi umat Kristiani adalah suami aktris cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Ia menjadi salah satu narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2025.

Baca Juga: Rekonsialiasi PBNU antara KH Miftachul Akhyar dan Gus Yahya, Saling Berpelukan segera Muktamar Bersama

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pas, Rika Aprianti, membenarkan kabar napi korupsi Harvey Moeis mendapatkan potongan masa penjara selama 1 bulan.

"Iya satu bulan (remisi Natal)," ungkap Rika di Jakarta, mengutip Kamis 25 Desember 2025.

Hanya Rika belum menginformasi lebih lanjut terkait daftar narapidana beragama Nasrani yang mendapat perhatian publik dan mendapatkan remisi Natal.

Baca Juga: MRT Jakarta Rilis Waktu Operasional Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ini Jadwalnya

Termasuk ketika disinggung nama eks Menkominfo Johnny G Plate yang masih mendekam di penjara terkait vonkasus pengadaan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Untuk diketahui, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus atau RK Natal kepada 15.927 napi.

Kementerian juga memberikan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 Anak Binaan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan aturan perundangan yang berlaku.

Dari belasan ribu remisi khusus yang diberika, sebanyak 174 napi langsung bebas setelah mendapatkan RK.

Baca Juga: KPK Telusuri Tempat Usaha Ridwan Kamil yang Tak Dilaporkan ke LHKPN, Aset di Bandung Ikut Disorot

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengatakan, kebijakan Remisi dan PMP adalah wujud kehadiran negara dalam menjamin hak Warga Binaan, termasuk Warga Binaan Kristen dan Katolik.

Halaman:

Tags

Terkini