nasional

Bukan Dibatalkan, Boni Hargens Yakin PP Buatan Presiden Prabowo Justru Perkuat Perpol 10 Tahun 2025

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:43 WIB
Pengamat politik Lembaga Pemilih Indonesia Boni Hargens angkat bicara soal PP merespons larangan polisi aktif di jabatan sipil. (Foto: Dok IG Boni Hargens)

"Peraturan ini dimaksudkan meningkatkan efektivitas organisasi Polri dan memastikan anggota polisi bisa berkontribusi optimal dalam berbagai posisi strategis di pemerintahan dan sektor publik," klaim Boni.

Karena itu, pihaknya menekankan PP yang sedang disiapkan bertujuan mengatur secara lebih perinci dan legal sehubungan penugasan polisi di jabatan sipil.

Melalui instrumen PP, dia berpendapat pemerintah bisa menghindari multitafsir hukum yang selama ini menjadi sumber kontroversi.

Alasannya, PP memiliki hierarki hukum yang lebih tinggi daripada perpol. Dengan begitu keberadaannya dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat dan mengikat.

Baca Juga: Terang-terangan Hina Indonesia, KBRI Londong Adukan Bonnie Blue ke Polisi dan Kemenlu Inggris  

"Dengan menerbitkan PP, pemerintah tidak serta-merta membatalkan Perpol 10 Tahun 2025, tapi memperkuat substansinya dengan landasan hukum yang lebih kokoh dan komprehensif," klaimnnya lagi.

Oleh karena itu, ia berpendapat keberanian pemerintah dalam mempertahankan kebijakan Kapolri, sekaligus menegaskan kedaulatan eksekutif patut dicatat sebagai preseden penting dalam dinamika checks and balances atau pengawasan dan keseimbangan antarlembaga negara. ***

Halaman:

Tags

Terkini