KONTEKS.CO.ID – Rencana Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah atau PP terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif di jabatan publik direspons beragam oleh pengamat politik.
Setelah Muhammad Said Didu menilai PP akan melemahkan putusan MK, kini muncul pendapat berbeda dari pengamat politik Boni Hargens.
Boni Hargens mengatakan, penyusunan peraturan pemerintah akan menuntaskan pro-kontra jabatan polisi aktif di luar struktur Polri.
Baca Juga: Menko Airlangga: Finalisasi Kesepakatan Dagang Indonesia dan AS segera Selesai
Diyakininya, PP akan memperkuat Peraturan Polri (Perpol) No 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota polisi di luar struktural Kepolisian.
"Keputusan ini mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menghadapi dinamika hukum dan opini publik yang berkembang,” katanya, mengutip Antara, Selasa 23 Desember 2025.
“PP sekaligus menunjukkan komitmen untuk memperkuat dasar legal penugasan anggota kepolisian di berbagai jabatan sipil," tandasnya.
Ia menilai, perpol yang diterbitkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memicu perdebatan intensif di kalangan pakar hukum, aktivis reformasi, dan masyarakat luas.
Baca Juga: Kementerian UMKM Tegaskan SMESCO Jadi Rumah UMKM dengan Beragam Layanan Terpadu
Namun Presiden tampaknya tidak tergoyahkan oleh berbagai kritik dan tekanan yang muncul. Untuk kemudian memilih untuk memperkuat substansi dan orientasi kebijakan Kapolri melalui penerbitan PP yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.
Boni menambahkan, langkah pemerintah ini bukan sekadar reaksi defensive. Melainkan strategi komprehensif guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan multitafsir terhadap kebijakan penugasan polisi.
Melalui terbitnya PP, jelas dia, pemerintah secara implisit menegaskan kebijakan Kapolri mempunyai landasan konstitusional yang kuat. Perpol juga sejalan dengan kepentingan nasional dalam memperkuat kapasitas institusi kepolisian.
Dikatakannya Perpol 10 Tahun 2025 diterbitkan oleh Kapolri dengan tujuan mengatur secara sistematis penugasan anggota polisi di berbagai jabatan sipil.
Baca Juga: Transformasi untuk Keadilan Ungkap Keterkaitan Industri dan Bencana di Sumut