KONTEKS.CO.ID – Rencana Presiden Prabowo Subianto membuat Peraturan Pemerintah (PP) alih-alih merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur Kepolisian menuai kritik.
Pengamat politik yang juga pengamat kebijakan publik, Muhammad Said Didu melalui akun pribadi X-nya, @msaid_didu, khawatir langkah Prabowo bisa melemahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kebijakan Presiden membuat PP dianggap mengakali larangan MK untuk menempatkan polisi aktif di jabatan publik.
Baca Juga: Inara Rusli Rujuk dengan Insanul Fahmi, Marissya Icha: Pilih Mundur dan Tak Lagi Dampingi
Said Didu juga menyentil Prof Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie yang berada di Komisi Percepatan Reformasi Polri. Sebab mereka seakan membiarkan pelanggaran Konstitusi ini berlangsung.
“Bpk Presiden @prabowo, Prof @mohmahfudmd, Prof @JimlyAs, Prof @Yusrilihza_Mhd yth, jika kptsn MK ttg larangan polisi aktif menduduki jbtn di luar institusi kepolisian tdk FINAL dan tdk BINDING, selanjutnya Bapak-Bapak mau ‘ngakali’ ptsn MK dg membuat PP yg bertentangan dg ptsn MK, maka jangan salahkan rakyat jika menuntut bhw kptsn MK lainnya spt penetapan persyaratan Gibran jadi Cawapres juga tidak FINAL dan tidak BINDING - juga putusan MK lainnya,” tegas mantan Menteri ESDM tersebut, mengutip cuitannya di akun X pribadinya, terlihat Selasa 23 Desember 2025.
Said Didu mengingatkan pemerintah agar tidak mempermainkan aturan demi kekuasaan. “Berhentilah mempermainkan aturan demi KEKUASAAN dan kenikmatan KEKUASAAN. Ayo Bapak-Bapak mohon SELAMATKAN INDONESIA !!!” desaknya.
Baca Juga: Diet 12 Bulan Turun 60 Kg, Rajii Ghanghas Bongkar Pola Makan Rumahan yang Konsisten dan Terukur
Untuk pembaca ketahui, diberitakan sebelumnya bahwa Presiden Prabowo Subianto lebih memilih untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) alih-alih langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur Kepolisian.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, alasan upaya penyusunan PP itu dilakukan guna menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan polisi aktif di jabatan sipil.
"Pemerintah sekarang ini fokus menuntaskan masalah pasca-putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," jelas Yusril kepada awak media, Minggu 21 Desember 2025.
Baca Juga: Empat Orang Utan Dipulangkan ke Indonesia dari Thailand
Lebih lanjut disampaikan, Pasal 19 UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.