“Itu akan kami bahas bersama. Masukan dari tokoh dan Komisi Percepatan Reformasi Polri tentu jadi pertimbangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, MK sebelumnya menegaskan anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini mencabut frasa yang dinilai membuka celah multitafsir dan berpotensi menabrak prinsip kepastian hukum.
Penyusunan PP akan dikoordinasikan oleh Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum, dengan draf awal disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Sekretariat Negara.***