Jimly menuturkan, secara substansi sikap Polri sudah mengerucut, namun pengumuman resmi sepenuhnya berada di tangan Markas Besar Polri.
Komisi, kata dia, hanya menjalankan fungsi memberikan masukan dan pertimbangan dalam kerangka reformasi institusional Korps Bhayangkara.
Dengan komitmen ini, Polri diharapkan dapat menjaga konsistensi terhadap putusan konstitusi sekaligus meredam polemik publik terkait perluasan peran anggota kepolisian di luar struktur organisasinya.***