Dalam perkara korupsi timah, Harvey divonis 20 tahun penjara. Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Rinciannya, sejumlah Rp271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal dan Rp29 triliun kerugian keuangan negara.***