KONTEKS.CO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan ulah anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023.
JPU membeberikan ulah Kerry tersebut saat membacakan surat dakwaan terhadap dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Menurut JPU, Kerry memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi sejumlah Rp3,07 triliun terkait kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM).
Untuk pengadadaan sewa kapal, kata JPU Triyana Setia, Kerry meminta Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina International Shipping (PT PIS) periode 2022–2025, Yoki Firnandi, memastikan pendapatan sewa dari PT PIS.
Pendapatan tersebut sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.
Terdakwa Kerry menyebutkan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) dengan kontrak masa sewa sekitar 5 sampai dengan 7 tahun.
Triyana mengatakan, padahal kala itu belum ada proses pengadaan untuk sewa kapal antara PT PIS dan PT JMN.
Baca Juga: Ini 13 Perusahaan Besar Diuntungkan Rp2,54 Triliun dari Penjualan BBM di Bawah Harga Pokok
Selanjutnya, Kerry dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, bersama-sama Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025, Agus Purwono selaku VP feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023–2024 melakukan pengaturan sewa kapal.
JPU mengungkapkan, pengaturan tersebut terkait sewa kapal Suezmax milik PT JMN. Adapun pengaturannya yakni dengan menambah kata kebutuhan "pengangkutan domestik".
Kata pengangkutan domestik itu dibubuhkan dalam surat jawaban PT PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) kepada PT PIS.
Maksud penambahan kata-kata tersebut supaya kapal milik asing tidak bisa mengikuti lelang atau tender.
JPU menegaskan, ini juga merupakan upaya memenangkan kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS.