nasional

Periksa Eks Bendahara Amphuri, Penyidik KPK Dalami Soal Aliran Uang Keberangkatan Ibadah Haji  

Rabu, 8 Oktober 2025 | 14:28 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal materi pemeriksaan eks Bendahara Amphuri (Foto: KPK)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M Tauhid Hamdi jadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024.

Dalam pemeriksaan, komisi antirasuah mendalami terkait pengisian kuota tambahan haji khusus dan aliran uang yang diduga untuk mempercepat keberangkatan ibadah haji tahun 2024, pada Selasa 7 Oktober 2025.

"Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan, dan aliran uang percepatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menukil Antara, Rabu 8 Oktober 2025.

Baca Juga: Prabowo Juga Bakal Lantik 6 Dubes Baru di Istana, Berikut Daftar Lengkapnya

Kemudian, KPK juga mendalami proses pembagian kuota haji tambahan yang berubah menjadi 50 persen.

"Apakah itu murni dari Kementerian Agama atau ada dorongan dan inisiatif dari bawahnya, yakni dari asosiasi atau PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus)?" kata Budi.

"Mengapa begitu? Karena dari diskresi ini kan kemudian yang terdampak penambahan kuota yang secara signifikan adalah pihak-pihak di PIHK,” imbuhnya.

Baca Juga: Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Sore Ini: Arya Sinulingga Jadi Kepala BP BUMN, Ribka Haluk Punya Tugas Baru

Selain Tauhid, komisi antirasuah juga telah memeriksa Supratman Abdul Rahman yang merupakan Direktur PT Sindo Wisata Travel.

Lalu, Artha Hanif selaku Direktur Utama PT Thayiba Tora dan M Iqbal Muhajir sebagai karyawan swasta.

Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini berakar dari kebijakan Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang pada 2024 menetapkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Kuota tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Nomor 130 Tahun 2024.

Halaman:

Tags

Terkini