• Senin, 22 Desember 2025

Periksa Eks Bendahara Amphuri, Penyidik KPK Dalami Soal Aliran Uang Keberangkatan Ibadah Haji  

Photo Author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 14:28 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal materi pemeriksaan eks Bendahara Amphuri (Foto: KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal materi pemeriksaan eks Bendahara Amphuri (Foto: KPK)

Kebijakan tersebut segera menuai kritik karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya lobi-lobi dari asosiasi penyelenggara haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian kuota.

Baca Juga: Cegah Keracunan Meluas, Kemenkes Terbitkan SE Percepatan SLHS untuk Dapur MBG

Penyidik menduga terjadi transaksi uang antara pihak travel haji dan pejabat Kemenag sebagai kompensasi atas kuota tambahan yang dialokasikan ke haji khusus.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan didorong oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan calon jemaah reguler.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X