KONTEKS.CO.ID - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang disebut belum pernah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan langsung jadi tersangka dibantah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bantahan itu disampaikan tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban atas gugatan yang diajukan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Pemohon (Nadiem) sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh termohon (Kejagung) selaku penyidik pada tanggal 23 Juni 2025, 15 Juni 2025, dan 4 September 2025,” bantah tim Kejagung dalam sidang, Senin 6 Oktober 2025.
Baca Juga: Alat Berat Terus Bekerja, Pencarian Korban Ambruknya Musala Al Khoziny Bisa Tuntas Hari Ini
Kejagung menyampaikan, penetapan bos Gojek itu jadi tersangka dilakukan usai pemeriksaan sebagai saksi.
Penyidik pun memperoleh sejumlah alat bukti lain, termasuk keterangan ahli, surat, serta bukti elektronik.
"Setelah pemohon diperiksa sebagai saksi, setelah diperoleh alat bukti lainnya, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun bukti elektronik, termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka terhadap pemohon,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Cholil Qoumas, KPK Garap Dewan Pembina Asosiasi Gaphura
Bahkan, Kejagung menyebut eks anggota kabinet Joko Widodo itu telah tiga kali diperiksa sebelum ditetapkan jadi tersangka.
Lembaga pimpinan ST Burhanuddin itu mengeklaim, punya bukti permulaan yang cukup untuk tetapkan Nadiem jadi tersangka.
“Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti," ujarnya.
"Bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun barang bukti elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021,” jelas pihak Kejagung.
Baca Juga: Subhan Tolak Rp125 Triliun, Sebuat Dua Syarat untuk Bisa Damai dengan Gibran
Kekinian, Korps Adhyaksa menyebut 113 orang saksi telah diperiksa dalam kasus. Termasuk di dalamnya Nadiem Makarim.